Sabtu, 22 Oktober 2016

PENDIDIDKAN KEWARGANEGARAAN

PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN
         
           merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
          Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewarganegaraan.Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak yang berbeda-beda bagi warganya.
          Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara. Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.

          status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi kewarganegaraan aktif, seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan yang diberikan di sekolah-sekolah.
Hasil gambar untuk kewarganegaraan

0 komentar:

Posting Komentar