PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN
merupakan keanggotaan seseorang
dalam kontrol satuan politik tertentu yang dengannya membawa hak untuk
berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang
demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari
negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari
konsep kewarganegaraan.Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten
disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya
juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi
penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak yang
berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan
dengan kebangsaan Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam
perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang
warga negara. Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi
anggota bangsa dari suatu negara.
status kewarganegaraan memiliki
implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi kewarganegaraan aktif, seorang
warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan
komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan
berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari
dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan yang diberikan di sekolah-sekolah.








0 komentar:
Posting Komentar